Ferdy Sambo Minta Maaf

Ferdy Sambo Minta Maaf

Ferdy Sambo Minta Maaf Kepada Semua Polisi Polres Jakarta Selatan, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy
Sambo telah Menyampaikan Permohonan Maafnya, Dalam Kasus yang Berkaitan dengan Kemantaian
Brigadir Yosusa Hutabarat. Semua Polres Jakarta Ikutan kenak hukum, Dengan Suara Yang Tegas
Sambo menyatakan dalam sidang tersebut, Bahwa Polisi Polres Jaksel itu tidak Bersalah.

Baca Juga : Viral Anak Indonesia

Dalam Sidang Jakarta Selatan Pengadilan Negeri hari Selasa (29-11-22022).”Kenyataan mengapa Saya
Korbankan semua penyidik, Saya ingin sampaikan Permintaan maaf kepada Seluruh Polisi Polres
Jakarta Selatan, Karna Saya udah tidak berkata jujur kepada adik-adik ku dalam bersidang,
keterangan yang tidak benar Selama ini yang saya samapaikan”

“Bahwa di persidangan dengan penyelidikan kode etik,Di semua peroses , Saya Ferdy Sambo
telah menyampaikan Adik-adik ini tidak ada kesalahan, Saya yang bertanggung jawab penuh dengan
apa yang saya perbuat selama ini. Kenapa Harus Mereka yang ikut kenak getahnya dalam sidang ini,
Mereka Semua tidak ada yang tahu Peristiwa ini”Ujar Bapak Ferdy Sambo Minta Maaf .

Ferdy Sambo Minta Maaf Karna Menyesal Hal Ini

Sekada diketahui, Para Polisi Dari Polres Jakarat sedang menjalakan Sidang Ferdy Sambo, Menjadi saksi
dalam Sidang Kasus Lanjutan Pembunuhan Brigadir. Kasus Pembunuhan Berecana Oleh Ferdy Sambo
dan Putri Candrawathi, Salah Satu Polisi Yang menjadi sakti adalah Mantan Kanit 1 Satreskrim Polres
Jaksel AKP Rifaiza Samual, Dan Mantan Kasar Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Splanit.

Saksi yang hadir ini menjadi Korban Terkena Sanksi Mutasi Karna Kasus Pembunuhan Berencana,
Sambo mengakui sangat Menyesal Karna Hal ini mereka malah menjadi korban atas perbuatannya,
bahkan ada beberapa yang didemosi. Padahal Kata Sambo Saat penyelidikan Dalam komisi Kode
etik, Dirinya sudah mengatakan dengan sangat jelas bahwa para Polisi itu tidak Bersalah

Adik-adik saya, (Polisi Polres Jaksel). Saya Sangat Nyesal, Ferdy Sambo telah sampaikan ini kepada
Komisi Kode Etik Pada Saat penyelidikan Awal. Saya sunggu Minta Maaf Dengan apa yang Telah
saya perbuat selama ini” Ungkapnya.

Akan Bertanggung Jawab

Tidak hanya ini, Saat Di penyelidikan Komisi Kode Etik, Saya Ferdy Sambo Telah berberkan Semua
kejadiansaat itu dan Siap Bertanggung jawan Atas Semua yang diperbuat dia. Namun, Saya tidak
setuju karna kasus ini Para Polisi Polres Jaksel tetap dikenai Ssanksi demosi dan Dimutasi.

Dalam Sidang ini, Ferdy Sambo berserta Istrinya Telah melakukan Pembunuhan berencana kepada
bawahan mereka, Perbuatan ini dilakukan bersam sama dengan Richard Elieze,Ricky Rizal Wibowo,
dan Kuat Ma’ruf kepada korba Brigadir Yosua Hutabarat.

Dalam Sidang saat itu Ferdy Sambo dan Putri diadili dengan pasal 340KUHP subsider,pasal 338KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo diadili tambahan karna mengaggu Proses penyelidikan dalam Kasus Pembunuhan ini,
dan KUHP, Serta No 29 Tahun 2016 tentang Perbuhan, UUD NO 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi.

Cerita selengkapnya hellofromhony Anda bisa Mendapatkan Infomasi Terupdate.